Pasal 33
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS di Unit Kerja atau Perwakilan setiap tahun pada bulan Januari. (2) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Unit Kerja yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Penata Kanselerai Ahli Madya; b. pejabat administrator bagi Penata Kanselerai Ahli Muda; dan c. pejabat pengawas bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama. (3) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perwakilan yaitu Kepala Perwakilan. (4) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, penilaian kinerja
PNS dilakukan oleh atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang. (5) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS kepada PNS yang diberikan tugas sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dari Pejabat Penilai.
