Pasal 30
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) SKP Penata Kanselerai pada Unit Kerja disusun berdasarkan turunan penetapan kinerja Unit Organisasi dengan mendasarkan kepada syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) SKP Penata Kanselerai pada Perwakilan disusun berdasarkan turunan penetapan kinerja Perwakilan dengan mendasarkan kepada syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (3) Dalam hal pada Unit Kerja atau Perwakilan tidak terdapat Penata Kanselerai untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan atau terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, uraian kegiatan dalam SKP dapat berasal dari uraian kegiatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dengan jumlah tidak melebihi uraian kegiatan yang
sesuai dengan jenjang jabatannya.
