PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 29
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penata Kanselerai wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan pada awal tahun untuk 1 (satu) tahun berjalan dengan mengacu pada uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja dan uraian jabatan serta butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional.
