PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 28
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat yang mengusulkan promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja untuk kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda dan Penata Kanselerai Ahli Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda dan Penata Kanselerai Ahli Madya; atau c. Kepala Perwakilan untuk kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda dan Penata Kanselerai Ahli Madya.
