Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan: a. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. telah menduduki jabatan terakhir dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi disesuaikan dengan tata cara kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
