PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Promosi kenaikan jenjang Jabatan Penata Kanselerai Ahli Muda berlaku bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Promosi kenaikan jenjang Jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya berlaku bagi Penata Kanselerai Ahli Muda yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
