PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas: a. kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Muda; dan b. kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang akan diduduki.
