PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dibidang Kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
