Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan dalam PAK. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (3) Unsur utama sebagaimana dimaskud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kelengkapan bukti fisik pelaksanaan kegiatan yang berasal dari subunsur pendidikan formal, subunsur pendidikan dan pelatihan, dan subunsur kegiatan tugas pokok Kekanseleraian, Pengembangan Profesi, dan unsur penunjang di bidang Kekanseleraian. (4) Penilaian Angka Kedit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan disertai kelengkapan bukti fisik berupa: a. ijazah pendidikan formal; b. sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Kekanseleraian; dan c. surat keterangan telah melaksanakan kegiatan/tugas pokok, Pengembangan Profesi dan unsur penunjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai paling singkat 2 (dua) tahun terakhir.
Keempat Pengangkatan Melalui Penyesuaian
