PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 22
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang akan diduduki dan ketersediaan formasi pada Unit Kerja Kementerian.
