Pasal 31
BAB 6 — SASARAN KINERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAN DAFTAR USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun dengan memuat kegiatan yang merupakan turunan penetapan kinerja sebagai berikut: a. Penata Kanselerai Ahli Pertama, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok Kekanseleraian; b. Penata Kanselerai Ahli Muda, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok Kekanseleraian; c. Penata Kanselerai Ahli Madya, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok Kekanseleraian dengan ketentuan 1 (satu) di antaranya merupakan kegiatan yang berasal dari tugas pokok sebagai berikut:
- pengkajian dan perumusan peraturan mengenai sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
- perumusan rancangan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
- pengembangan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; atau
- perumusan sistem perencanaan kegiatan diplomatik dan konsuler pada masing-masing negara akreditasi dan wilayah kerja. (2) Penentuan jumlah kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan target, capaian, hasil, dan manfaat serta beban kerja efektif selama 1 (satu) tahun. (3) Selain kegiatan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP juga memuat tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Penata Kanselerai yang diberikan bobot dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari hasil capaian tugas tambahan jika tugas pokok sejumlah
3 (tiga) kegiatan; b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari hasil capaian tugas tambahan jika tugas pokok lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
