PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai meliputi: a. kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang; b. tugas jabatan, unsur, dan subunsur kegiatan; c. penugasan; d. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; e. sasaran kinerja pegawai, target, Angka Kredit, daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit; f. pengusulan Angka Kredit, penetapan Angka Kredit, dan penilaian Angka Kredit; g. kenaikan jabatan dan pangkat; dan h. pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali.
