PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Anggota tim dalam melaksanakan penugasan di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memperoleh dukungan berupa: a. fasilitas pemeriksaan kesehatan; b. peralatan komunikasi; c. asuransi kesehatan; d. pakaian lapangan; e. perlengkapan personel untuk keperluan darurat Bencana; f. persekot atau uang muka kerja; g. keperluan logistik; dan h. dukungan lainnya sesuai kondisi di lokasi Bencana. (2) Anggota tim yang telah menyelesaikan masa penugasan di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan.
