Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan
penanganan darurat Bencana di tingkat Kementerian; b. memberikan pengarahan pelaksanaan tugas anggota tim; dan c. bertanggung jawab atas tugas tim. (2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertugas membantu pelaksanaan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas untuk memberi dukungan administrasi dan pelaksanaan tugas tim. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) mempunyai tugas sebagai pelaksana kegiatan penanganan darurat Bencana sesuai bidang yang ditangani. (5) Wakil ketua, sekretaris, dan ketua bidang bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua secara berjenjang. (6) Ketua melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
