PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Masa tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan perkembangan Keadaan Darurat Bencana. (2) Masa tugas anggota tim di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan kesehatan fisik dan kejiwaan. (3) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penugasan anggota tim paling lama 14 (empat belas) hari kalender. (4) Dalam hal terdapat anggota tim yang berakhir masa tugasnya di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim dapat menugaskan anggota tim lain sebagai pengganti.
