PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tim bertugas di: a. kantor Kementerian; b. lokasi Bencana; dan/atau c. tempat lain sesuai kebutuhan. (2) Penugasan di lokasi Bencana dan/atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
