Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota tim. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan direktur jenderal yang membidangi kekonsuleran atau pejabat lain yang setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan direktur jenderal, direktur, atau pejabat lain yang setingkat yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan direktur atau pejabat lain yang setingkat yang ditunjuk oleh ketua. (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari satuan kerja di Kementerian yang membidangi: a. konsuler; b. informasi dan media; c. keamanan diplomatik; d. fasilitas diplomatik; e. kerja sama multilateral; f. kerja sama regional; g. protokol; h. umum; i. keuangan; j. teknologi informasi dan komunikasi; k. administrasi Kementerian; dan/atau l. pengawasan. (6) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibagi dalam bidang sesuai tugas yang ditangani. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diketuai oleh direktur atau pejabat yang setingkat dari satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh ketua. (8) Jumlah, susunan, dan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua berdasarkan pertimbangan kondisi Bencana yang perlu ditangani.
