PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam penanganan Keadaan Darurat Bencana yang meliputi: a. pengelolaan dan penyampaian informasi darurat Bencana; b. penanganan Orang Asing korban Bencana; c. penerimaan Bantuan Internasional; dan d. perizinan. (2) Tim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari: a. Posko PDB; dan/atau b. Pos Pendamping PDB.
