PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM TANGGAP DARURAT BENCANA KEMENTERIAN
(1) Menteri dapat membentuk tim Tanggap Darurat Bencana Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a apabila terjadi Keadaan Darurat Bencana di INDONESIA. (2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh direktur jenderal yang membidangi kekonsuleran. (3) Usulan pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mempertimbangkan Keadaan Darurat Bencana.
