PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI DARURAT BENCANA
(1) Pengelolaan dan penyampaian informasi darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh tim. (2) Dalam pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim menghimpun informasi dan data mengenai: a. wilayah terdampak Bencana; b. kondisi infrastruktur di wilayah Bencana; c. perkembangan Keadaan Darurat Bencana; d. indikasi Orang Asing yang terdampak Bencana; dan e. upaya tanggap Bencana. (3) Informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk diterbitkan sebagai informasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA.
