PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI DARURAT BENCANA
(1) Informasi resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) disampaikan kepada: a. Perwakilan Negara Asing; b. Organisasi Internasional; c. Perwakilan; dan/atau d. media. (2) Informasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. pernyataan tertulis; b. pernyataan lisan; dan c. notifikasi kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Penyampaian notifikasi kekonsuleran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
