PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 26
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Pengawasan terhadap penggunaan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh tim berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tim memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
