Pasal 27
BAB 7 — PELATIHAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diselenggarakan oleh Kementerian untuk penanganan darurat Bencana. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara: a. reguler; dan/atau b. khusus. (3) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai Kementerian; dan/atau b. pegawai kementerian/lembaga terkait.
(4) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan. (5) Pegawai yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat sebagai tanda selesai mengikuti pelatihan yang diterbitkan oleh satuan kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan untuk penugasan pegawai sebagai anggota tim.
