PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 25
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diberikan apabila tawaran Bantuan Internasional disetujui oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pemberi Bantuan Internasional wajib mengajukan izin kepada Kementerian. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi izin
bagi: a. orang; b. barang; dan/atau c. alat angkut. (4) Kementerian menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya. (5) Persyaratan dan tata cara pengajuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
