PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 22
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal terdapat Bantuan Internasional yang tidak sesuai dengan persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tim memberikan: a. rekomendasi kepada otoritas berwenang mengenai langkah penanganan; dan b. notifikasi kepada pemberi Bantuan Internasional. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. Perwakilan Negara Asing; b. Organisasi Internasional; atau c. Perwakilan.
