PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 21
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disetujui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan informasi tertulis kepada tim. (2) Tim meneruskan informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. calon pemberi Bantuan Internasional; dan/atau b. Perwakilan.
