PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 23
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Tim melakukan penyebarluasan informasi pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Informasi pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir; dan b. pencapaian target kegiatan penanganan darurat Bencana yang dilakukan oleh pemberi Bantuan Internasional.
