PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 18
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui: a. Kementerian; dan/atau b. Perwakilan. (2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim menyampaikan laporan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perwakilan menyampaikan laporan kepada tim untuk diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
