PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 19
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, verifikasi dilakukan oleh tim. (2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, verifikasi dilakukan oleh Perwakilan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi: a. sumber pemberi Bantuan Internasional; dan b. jenis Bantuan Internasional yang akan diberikan. (4) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui tim untuk diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
