PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 17
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Informasi mengenai penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan oleh tim kepada: a. Perwakilan Negara Asing; b. Organisasi Internasional; dan c. Perwakilan. (2) Informasi mengenai penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis Bantuan Internasional yang dapat diterima; b. jumlah Bantuan Internasional yang diperlukan; c. persyaratan penerimaan Bantuan Internasional; dan d. prosedur penerimaan Bantuan Internasional.
