PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 16
BAB 5 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam penetapan penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim memberikan pertimbangan dari aspek politis bagi penerimaan atau penolakan penawaran Bantuan Internasional.
