PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi pengangkatan pertama dilaksanakan pada masa percobaan calon PNS. (2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus calon PNS; b. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan Data Digital Diplomatik; c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
