Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas: a. uji wawancara; b. uji dokumentasi; c. uji portofolio; d. presentasi; dan/atau e. uji tertulis. (2) Uji wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan percakapan formal antara Tim Penguji dan peserta Uji Kompetensi melalui pemberian sejumlah pertanyaan oleh Tim Penguji untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi.
(3) Uji dokumentasi sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b dilakukan dengan verifikasi bukti fisik untuk penghitungan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan verifikasi dokumen yang mendukung Kompetensi Teknis yang diujikan. (5) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan pemaparan yang disampaikan peserta Uji Kompetensi kepada Tim Penguji berkaitan dengan makalah yang ditulis peserta Uji Kompetensi. (6) Uji tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi di bidang Informasi Diplomatik dan Data Digital Diplomatik secara tertulis. (7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji dapat menggunakan metode lain yang dinilai sesuai dengan kebutuhan efektivitas pelaksanaan Uji Kompetensi.
