Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagai berikut: a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kompeten. (2) Sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
