Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tahapan Pengusulan Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang JF PID Ahli Pertama, JF PID Ahli Muda atau JF PID Ahli Madya sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi dan mengumumkan secara elektronik melalui sistem informasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dengan menyampaikan nota dinas/berita pengusulan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan d. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain kepada ketua Tim Penguji.
