PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. kehadiran; b. partisipasi dan keaktifan; c. sikap dan perilaku; d. penguasaan substansi; dan e. penguasaan keterampilan dan keahlian. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan dan/atau Tenaga Pengajar dengan mengacu pada rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan.
