PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan pada: a. tahapan perencanaan dan pelaksanaan Pelatihan; dan b. pascapelaksanaan Pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Peserta; b. Tenaga Pengajar; dan c. Penyelenggara Pelatihan.
