PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi aspek: a. kehadiran; b. penguasaan materi; dan c. metode penyampaian materi. (2) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peserta dan Penyelenggara Pelatihan sebagai bagian dari pelaksanaan analisis kebutuhan Pelatihan melalui metode survei.
