PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 7
BAB 5 — BIAYA REPRESENTASI
(1) Biaya Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Biaya Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per bulan untuk: a. Unsur Pimpinan; b. Unsur Pelaksana; dan c. Unsur Penunjang. (3) Pemberian besaran Biaya Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggantian Biaya Representasi dilakukan secara at cost sesuai tanda bukti pengeluaran yang sah.
