Pasal 6
BAB 5 — BIAYA REPRESENTASI
(1) Penggunaan Biaya Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diajukan oleh PDLN melalui permohonan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan dengan mencantumkan rencana kegiatan. (2) Biaya Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Perwakilan. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan; b. jenis kegiatan; c. tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan; dan d. daftar undangan. (4) Penggunaan Biaya Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertanggungjawabkan dengan: a. membuat laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan; dan b. menyampaikan bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Biaya Representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan oleh PDLN untuk kegiatan peningkatan kapasitas diri dan pembelian barang/jasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
