PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 4
BAB 4 — PINJAMAN RESMI
(1) Pinjaman resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang baru tiba di Perwakilan. (2) Pinjaman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Persekot: a. sewa rumah; b. mobil; dan/atau c. tunjangan penghidupan luar negeri. (3) Pinjaman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara angsuran setiap bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pinjaman diberikan.
(4) Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang harus melunasi pinjaman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum masa tugasnya berakhir di Perwakilan.
