PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 3
BAB 3 — AKOMODASI SEMENTARA
(1) Akomodasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada PDLN apabila: a. ditugaskan pada Perwakilan; atau b. pindah tugas antarPerwakilan. (2) Akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hotel atau apartemen. (3) Akomodasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada mata anggaran beban pusat Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Beban pusat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk biaya sewa kamar hotel atau apartemen termasuk layanan yang tercakup dalam biaya sewa kamar hotel atau apartemen.
