Pasal 16
BAB 11 — BIAYA OPERASIONAL KHUSUS
(1) Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat juga diberikan kepada Kuasa Usaha Sementara atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan konsuler yang telah mendapat persetujuan Kementerian dan menjabat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sampai dengan ketibaan Kepala Perwakilan definitif. (3) Dalam hal ketibaan Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bulan yang sama dengan pemberian Biaya Operasional Khusus kepada Kuasa Usaha Sementara atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan konsuler, maka pemberian Biaya Operasional Khusus kepada Kepala Perwakilan definitif diberikan pada bulan berikutnya.
