Pasal 15
BAB 11 — BIAYA OPERASIONAL KHUSUS
(1) Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i disediakan bagi Kepala Perwakilan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. (2) Penggunaan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. (3) Penetapan besaran Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap bulan Kepala Perwakilan dapat mencairkan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu 1 (satu) tahun yang disediakan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan mengajukan permohonan pencairan Biaya Operasional Khusus kepada pejabat pembuat komitmen dan bendahara. (5) Dalam hal terdapat sisa Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan Biaya Operasional Khusus pada bulan berjalan.
(6) Bukti pencairan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan untuk pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran berupa tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan. (7) Bukti penggunaan Biaya Operasional Khusus berupa rekapitulasi pengeluaran dengan dilampiri tanda bukti asli. (8) Pengelolaan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepala Perwakilan dan dipertanggungjawabkan setiap bulan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal dengan kode “RAHASIA”.
