PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 9
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, tersangka, atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli; d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik; e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian; dan/atau f. hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
