PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 10
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisilinya, Kementerian dapat membiayai perjalanan dinas kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
