Pasal 8
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang
diminta keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian atau Perwakilan Republik INDONESIA dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat atau Pegawai. (3) Bantuan Hukum bagi Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa adalah berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.
