PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA
Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas: a. penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan/atau c. penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
