Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA
(1) Unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat menolak permohonan Bantuan Hukum disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon. (2) Alasan penolakan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. permohonan Bantuan Hukum akibat Pemohon tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum; b. permohonan Bantuan Hukum yang diajukan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pemohon; c. Pemohon Bantuan Hukum dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; atau d. Pemohon Bantuan Hukum menggugat keputusan Pejabat Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
