PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada unit yang membidangi hukum dan administrasi secara tertulis yang berisi: a. paling sedikit uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan b. melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal
tidak terdapat cukup waktu untuk mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara resmi dan tertulis, permohonan
Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan, ataupun melalui pesan elektronik.
